Hakim Kembali Kena OTT, KPK Minta MA Evaluasi Tata Kelola Peradilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengevaluasi tata kelola sistem peradilan di Indonesia.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Nov 2018, 10:22 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 10:22 WIB
Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka, KPK Tunjukkan Barang Bukti Gepokan Uang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait OTT Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10). KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka suap jual beli jabatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) mengevaluasi tata kelola sistem peradilan di Indonesia. Hal ini terkait dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap.

"Kami terus berusaha lakukan koordinasi dengan MA terkait adanya evaluasi tata kelola di peradilan misalnya,bagaimana prosedur penanganan perkara, serta bagaimana aparat itu berkomunikasi dan berinteraksi dengan aparat peradilan. Itu sebetulnya tengah kami usahakan ada evaluasi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 28 November 2018.

KPK, kata dia, menyayangkan lembaga peradilan kembali ternodai dengan ulah hakim yang menerima suap. Menurut dia, integritas merupakan penyebab 'Wakil Tuhan' terjerat kasus korupsi.

"Kembali oknum hakim kena OTT KPK persoalannya kalau menurut kami ini terkait dengan masalah integritas dari hakim tersebut. Secara umum persoalan integritas itu tak hanya hakim saja, rasa-rasanya kepala daerah juga lebih sering kena OTT masalahnya dimana? Sama integritas juga," ucap Alexander.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P. Silitonga selaku pihak swasta.

Kasus perdata yang dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terima Suap

Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp 150 juta.

KPK menduga Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara, Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29 November 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya