Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI tak memasukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum atau yang berkaitan dengan pengoperasian becak di ibu kota dalam program legislasi daerah (prolegda) 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan hal itu.
Ia yakin, Perda tersebut akan tetap dibahas di DPRD DKI. Sebab, menurutnya, usulan revisi dapat menyusul belakangan.
Baca Juga
"Enggak apa-apa, nanti bisa diusulkan," kata Anies di kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Anies berencana mengusulkan raperda untuk memuluskan rencana operasionalisasi becak di DKI. Usul itu masih menimbulkan pro-kontra.
Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta rencananya membahas 18 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) di tahun 2019.
Dalam rapat paripurna DPRD DKI disebutkan sebanyak 14 raperda yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Sementara itu yang diusulkan oleh DPRD DKI Jakarta hanya empat raperda.
"Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DKI 2018, inisiatif eksekutif," kata anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan di kantor DPRD DKI Jakarta.
Raperda Reklamasi
Selain itu, Pemprov DKI mengusulkan raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan, Wilayah Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil atau soal pengelolaan reklamasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement