Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyatakan, sebanyak 37 narapidana yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Klas IIA, Lambaro, Aceh Besar, telah ditangkap, sementara 76 narapidana lainnya masih diburu.
"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH di Lapas Klas IIA, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu 1 Desember 2018.
Kapolresta Banda Aceh menyampaikan, dari 113 narapidana yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar, 37 di antaranya telah ditangkap di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe.
Advertisement
"Yang ditangkap di Pidie dan Lhokseumawe masih diamankan oleh pihak kepolisian di wilayah hukum tersebut dan mereka akan segera dikembalikan ke Lapas," kata Trisno seperti dikutip Antara.
Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Klas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis sore lalu atau saat azan Magrib melarikan diri melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.
"Para napi itu bisa dikenakan pidana karena melakukan perusakan lapas," kata Trisno.
Sementara Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Dampak meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A Lambaro segera menyerahkan diri.
"Kami minta dalam waktu 3x24 warga binaan segera menyerahkan diri ke kita, agar tidak terjadi hal yang tidak baik," kata dia.
Kapolda Aceh mengaku pengamanan di LP Klas II A Lambaro, Aceh Besar, belakangan ini cukup baik. Namun terkait kabur atau melarikan diri 113 narapidana pada Kamis sore lalu, pihaknya akan mengevaluasi kembali pengamanannya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terpidana Mati Kabur
Sementara itu, dua terpidana mati dikabarkan berada dalam daftar 113 narapidana yang kabur dari Lapas Klas II A Banda Aceh di Lambaro. Satu di antaranya dikabarkan masih buron selepas peristiwa, Kamis 29 November 2018 sore.
"Terkait dengan 113 orang yang kabur ini, ada yang dihukum karena kasus kriminal umum, pembunuhan, dan kasus narkoba. Yang paling banyak yang kabur adalah kasus narkoba. Selain itu ada juga narapidana hukuman mati dari Aceh Barat Daya dan Pidie," sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, Jum'at (30/11/2018).
Â
Advertisement