Polri: Pemeriksaan Terhadap Habib Bahar bin Smith Sudah Sesuai Prosedur

Syahar menuturkan, penanganan perkara penghinaan terhadap Jokowi tersebut melibatkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Umum, dan Polda Sumatera Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Des 2018, 03:07 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 03:07 WIB
Peringatan Hari Antikorupsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ketua KPK Agus Rahardjo menghadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018 di Jakarta, Selasa (4/12). Acara ini mengambil tema Menuju Indonesia Bebas Dari Korupsi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Bareskrim Polri dinilai cepat mengusut kasus ceramah Habib Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Polri memastikan penyelidikan kasus tersebut sesuai dengan prosedur.

"Itu teknis (penyidik). Semua sudah dilakukan sesuai prosedur, sudah ada aturan KUHAP yang mengatur sesuai penyidikannya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.

Syahar menuturkan, penanganan perkara tersebut melibatkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Direktorat Tindak Pidana Umum, dan Polda Sumatera Selatan. Dia memastikan tidak ada pengistimewaan penanganan perkara di Polri.

Cepat-lambatnya penanganan setiap perkara berbeda tergantung dengan kadarnya masing-masing. Kelengkapan barang bukti dan keterangan saksi juga mempengaruhi proses penanganan suatu perkara.

"Tentunya penyidik telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur, dan setiap kasus sudah punya bobotnya masing-masing," tuturnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 11 saksi dan empat orang ahli terkait perkara tersebut. Hasil sementara dapat disimpulkan bahwa video ceramah yang diduga menghina Jokowi dan viral di media sosial benar dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith.

Ceramah tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Habib Bahar Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasus tersebut bermula dari laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin terhadap Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar pada Jumat 30 November 2018 untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi terlapor pada Senin 3 Desember 2018. Namun Habib Bahar tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari kepolisian.

Polri kemudian melayangkan panggilan ulang terhadap Habib Bahar untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 6 Desember mendatang. Surat panggilan ulang itu telah diterima adik Habib Bahar di rumahnya pada Senin kemarin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya