Polri Dalami Peran Anggotanya di Kasus Perburuan Satwa Liar Ujung Kulon

Polri telah menetapkan empat pelaku perburuan satwa liar di Ujung Kulon ini menjadi tersangka.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Des 2018, 06:35 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 06:35 WIB
Penjagaan Keamanan Daerah
Ilustrasi polisi. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah mendalami peran polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang diduga terlibat dalam kasus perburuan satwa langka dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Banten. Anggota tersebut masih diperiksa intensif hingga Senin malam.

"Masih kami dalami apa peran yang bersangkutan. Saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018).

Menurut dia, dari delapan orang yang diamankan, polisi telah menetapkan empat pelaku perburuan menjadi tersangka. Keempat tersangka juga telah ditahan oleh penyidik Polda Banten.

Sedangkan, tiga lainnya masih berstatus sebagai saksi. Polisi yang ikut diamankan juga masih berstatus sebagai terperiksa di Divisi Propam Polri. Terperiksa merupakan tersangka dalam kasus etik.

"(Empat tersangka) inisialnya H yang melakukan penembakan satwa. HH dan AB mengangkut hasil buruan. MI perannya memotong dan menguliti hasil buruan," ucap Syahar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terungkap

Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polri, TNI, dan Balai TNUK menangkap delapan pemburu satwa langka dilindungi di wilayahnya pada Minggu 2 Desember 2018.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga ekor rusa timor dalam kondisi tertembak dan telah terpotong menjadi beberapa bagian.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya