Polres Serang Banten Razia Tempat Hiburan Malam Ilegal Berkedok Rumah Makan

Tempat ini hanya memiliki izin rumah makan, namun polisi juga menemukan puluhan wanita yang mengaku bekerja sebagai pemandu lagu dan bahkan di antaranya masih di bawah umur.

oleh Muhammad Ali diperbarui 07 Des 2018, 08:28 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 08:28 WIB

Liputan6.com, Banten - Aparat Polres Kota Serang, Banten, Kamis malam, merazia sejumlah tempat hiburan malam ilegal yang berkedok rumah makan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (7/12/2018), sejumlah tempat hiburan malam yang dirazia petugas ini berada di wilayah Kramat Watu, Serang. Di lokasi ini polisi mengamankan peralatan DJ dan ratusan botol minuman keras berbagai merk.

Tempat ini hanya memiliki izin rumah makan, namun polisi juga menemukan puluhan wanita yang mengaku bekerja sebagai pemandu lagu dan bahkan di antaranya masih di bawah umur.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi membawa puluhan wanita yang tidak memiliki identitas ke Mapolres Serang dan menutup warung makan tersebut.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk melakukan pembinaan kepada wanita di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam ilegal tersebut. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya