10 Anggota DPRD Malang Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya

49 saksi diperiksa penyidik KPK untuk merampungkan berkas perkara 10 anggota DPRD Malang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Des 2018, 05:05 WIB
Diterbitkan 11 Des 2018, 05:05 WIB
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Kota Malang Tutupi Wajah Pakai Buku Tan Malaka
Anggota DPRD Kota Malang Syamsul Fajrih tiba Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/11). Syamsul terlihat menutupi wajahnya dengan buku tulisan Tan Malaka berjudul 'Dari Penjara ke Penjara'. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan berkas perkara 10 anggota DPRD Kota Malang ke tahap penuntutan. Dengan demikian, mereka akan segera disidangkan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

"Hari ini Penyidikan untuk 10 tersangka Anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 10 tersangka ke penuntutan tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (12/10/2018).

Adapun 10 anggota DPRD Kota Malang itu antara lain, Choirul Amri, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, dan Arief Hermanto. Selain itu, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo, dan Mulyanto.

"Sidang rencananya akan dilakukan di PN Tipikor Surabaya," ucap Febri.

Febri mengatakan total 49 saksi telah diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas perkara tersebut. 49 saksi berasal dari berbagai unsur mulai dari, anggota DPRD Kota Malang, Sekda Kota Malang tahun 2018 hingga Wali Kota Malang.

"Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.

 

 

22 Tersangka

Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).

Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya