KPK Tetapkan 2 Eks Petinggi PT Waskita Karya Tersangka Korupsi

Agus mengatakan, kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Des 2018, 17:48 WIB
Diterbitkan 17 Des 2018, 17:48 WIB
KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo meberikan sambutan pada peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) di Jakarta, Senin (26/11). Pusat Edukasi Antikorupsi ini tidak hanya diperuntukkan pegawai KPK, namun juga seluruh masyarakat stakeholder. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Agus mengatakan, kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif," kata Agus.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya