Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri belum juga berhasil menangkap buronan kasus megakorupsi kondensat, Honggo Wendratno. Jaksa Agung HM Prasetyo pun mempertimbangkan mengadili Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) itu secara in absentia.
Pada kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Baca Juga
"Ya kalau dari penyidik (Bareskrim Polri) sudah menyerah, tidak bisa menghadirkan ketiga orang tersangka, ya kita terima apa yang sudah bisa diserahkan oleh penyidik," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Advertisement
Polisi belum juga melajukan pelimpahan tahap dua (tersangka berikut barang bukti) ke Kejagung. Padahal berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Pelimpahan tahap dua terkendala Honggo yang hingga kini belum diketahui rimbanya.
"Dulu kan harapan saya, supaya tidak ada disparitas perlakuan terhadap para tersangka. Jadi di dalam berkas yang kita pelajari, yang banyak menikmati hasil korupsi kondesat itu adalah Honggo yang sekarang katanya lari itu. Itu kita tunggu," tutur Prasetyo.
Idealnya, sambung dia, tahap dua dilakukan sekaligus terhadap tiga tersangka supaya tidak ada perbedaan penanganan. Sehingga kejaksaan bisa melakukan penuntutan dan menyeret ketiganya ke meja hijau.
"Tapi kalau penyidik sudah menyerah, apapun kendalanya, tentu rasanya akan kita pertimbangkan untuk disidangkan yang ada dulu tersangkanya. Kemudian yang satu masih lari itu, kita nyatakan sidang secara in absentia," ucap Prasetyo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terakhir Ada di Singapura
Bareskrim telah menetapkan Raden Priyono, Djoko Harsono, dan Honggo Wendratno sebagai tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara hingga USD 2,716 miliar pada Mei 2015.
Saat itu, Honggo diketahui tengah berada di Singapura untuk pengobatan penyakit jantung. Polisi juga telah memeriksa Honggo sebagai tersangka di Singapura. Namun saat ini, dia tidak diketahui keberadaannya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor.
Advertisement