Pelaku Penembakan TNI Bakal Diproses Peradilan Militer

Kasus ini ditangani oleh POM AU yang bermarkas di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 26 Des 2018, 14:15 WIB
Tembak Senjata Api
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Serda JR, pelaku penembakan anggota TNI di Jatinegara, Jakarta Timur bakal diproses dalam peradilan militer. Sebab korban dan pelaku sama-sama anggota TNI.

Adapun pelaku dari kesatuan Polisi Militer (POM) Angkatan Udara. Sementara korbannya, Letkol Dono Kuspriyanto berasal dari Polisi Militer (POM) Angkatan Darat.

"Ini menyangkut tersangkanya anggota militer, kemudian korban militer, maka yang berlaku adalah KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer), peralidannya pun peradilan militer," Kasubdispenun AU Letkol Sus M Yuris saat konferensi pers di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).

Kasus penembakan anggota TNI ditangani oleh POM AU yang bermarkas di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Yuris menyebut setelah berkas penyidikan lengkap bakal diserahkan kepada auditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

"Akan melimpahkan berkas penyidikan kepada auditur militer dan akan dilimpahkan ke pengadilan militer untuk diadili," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara, Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara hingga pemecatan.

"Itu ancamannya 15 tahun, dengan tambahan pecat," kata Kristomei.

Letkol Dono Kuspriyanto ditemukan tewas dalam mobilnya di dekat RS Hermina Jatinegara, Selasa (25/12/2018) malam. Pelaku langsung ditangkap pada keesokan hari pada pukul 04.00 WIB.

Pelaku merupakan anggota TNI dari matra angkatan udara. Penembakan itu diduga karena motor yang dikendarai pelaku tersenggol. Pelaku juga diduga tengah dalam keadaan mabuk. Maka itu pihak TNI menyimpulkan persitiwa ini kriminal murni.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya