Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan 12 tersangka mantan anggota DPRD Malang. Mereka akan segera disidangkan terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
"Penyidikan terhadap 12 orang tersangka anggota DPRD Malang hari ini telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/12/2018).
Baca Juga
Adapun 12 mantan anggota DPRD Malang itu antara lain, Diana Yanti (DY), Sugiarto (SG), Afdhal Fauza (AFA), Syamsul Fajrih (SFH), Hadi Susanto (HSO), dan Ribut Haryanto (RHO). Selain itu, Indra Tjahyono (ITJ), Imam Ghozali (IGZ), Mohammad Fadli (MFI), Bambang Triyoso (BTO), Asia Iriani (AI), dan Een Ambarsari (EAI).
Advertisement
"Dalam waktu dekat direncanakan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor di Surabaya," jelas Febri.
Sebelumnya, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin 3 September 2018 terkait kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
41 Anggota DPRD Tersangka
Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan penetapan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, 41 anggota ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement