OTT Pejabat Kementerian PUPR, KPK Sita Uang Singapura

Dia mengatakan, penangkapan kali ini diduga berkaitan dengan suap proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya tahun anggaran 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Des 2018, 22:05 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 22:05 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim penindakan mengamankan uang dalam bentuk Dollar Singapura.

"BB (barang bukti) dolar Singapura, saya belum hitung," ujar penegak hukum di KPK saat dikonfirmasi, Jumat (28/12/2018).

Dia mengatakan, penangkapan kali ini diduga berkaitan dengan suap proyek sistem penjernihan air minum (SPAM) di Ditjen Cipta Karya tahun anggaran 2018.

Sebanyak empat orang yang diamankan dalam penindakan kali ini.

"Dua org pegawai Ditjen Cipta Karya sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan dua pihak swasta," kata dia.

Para pihak yang terjaring dalam tim penindakan ini sudah berada di dalam gedung KPK tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya