Buat Kebohongan Award, Grace Natalie dan Pengurus PSI Dilaporkan ke Polisi

Mereka diduga telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi, karena telah memberikan penghargaan 'Kebohongan Award' kepada calon presiden Prabowo Subianto.

diperbarui 07 Jan 2019, 08:34 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 08:34 WIB
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Ketua umum PSI, Grace Natalie saat menggelar konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Sebelumnya pada 23 April 2018, PSI memasang iklan alternatif cawapres dan Kabinet Jokowi 2019-2024 di sebuah koran. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jakarta - Petinggi dan sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) ke Bareskrim Polri. Hal ini buntut dari Kebohongan Award yang dibuat PSI.

Mereka yang dilaporkan yakni, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie beserta sekjennya, Raja Juli Antoni. Lalu pengurus partai, Tsamara Amany dan Dara Adinda Kesuma Nasution.

Keempatnya diduga telah melakukan penyebaran fitnah, ujaran kebencian, dan provokasi, karena telah memberikan penghargaan Kebohongan Award kepada calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno, serta Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.

"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, tapi tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, beserta tim suksesnya Andi Arief," kata Koordinator Tim Pelapor Acta, Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangannya, Minggu, 6 Januari 2019.

Hendarsam Marantoko sebagai pelapor menambahkan, Kebohongan Award itu berisi fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.

"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga adalah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Efek Jera

Untuk itu, Hendarsam mendesak kepolisian segera menangkap para terlapor guna memberikan efek jera. "Juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," sebutnya.

Laporan Acta terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Terlapor dianggap melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku, agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP Jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Simak berita Jawapos lainnya di Jawapos.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya