Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta semua pihak menghargai keputusan TNI yang menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya, dari mayor menjadi letnan kolonel. Juru Bicara DPP PSI Wiryawan menilai, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada intervensi politik.
"Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI, yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi yang ketat, tidak ada intervensi politik atau nepotisme," kata Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Minggu (9/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
PSI menilai, setiap prajurit yang memenuhi syarat berhak mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya kepada bangsa.
Advertisement
"Letkol Teddy memiliki rekam jejak yang baik dalam bertugas sebagai prajurit profesional. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kinerja dan dedikasi Letkol Teddy," ujar dia
Wiryawan pun mengajak semua pihak untuk mengabaikan isu-isu miring yang tidak berdasar dan bukan berdasarkan fakta.
"Mari kita fokus pada bagaimana Letkol Teddy dan para prajurit lain dapat terus berkontribusi bagi bangsa daripada memperdebatkan sesuatu yang sudah sesuai prosedur. Kita harus mendukung profesionalisme TNI yang kuat dan solid demi keamanan nasional," imbuh Wiryawan.
Penjelasan TNI AD Terkait Kenaikan Pangkat Seskab Teddy yang Menuai Polemik
TNI Angkatan Darat (AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal. Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.
"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu.
Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.
"KSAD buat surat perintah, 'You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.' Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya," kata Wahyu.
Advertisement
Pertimbangan TNI
Namun Wahyu tak membeberkan apa pertimbangan kenaikan pangkat untuk Teddy. Menurutnya, pimpinan pasti punya pertimbangan tersendiri apakah karena prestasi, kinerja, atau pertimbangan lain.
"Banyak pertimbangannya, yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ucapnya.
Wahyu menambahkan, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak. Misalnya, jika ada tugas tertentu maka tidak dilakukan upacara kenaikan pangkat.
"Tapi yang mendasari saya naik pangkat Sprin dan Skep. Yang paling penting Sprin dan Skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," pungkasnya.
Diketahui, pada 06 Maret 2025 Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
