Pengguna Prostitusi Tak Kena Pidana, Menkumham Desak DPR Revisi UU KUHP

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemerintah sudah dari dulu mengajukan draf RUU KUHP di DPR.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2019, 18:20 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 18:20 WIB
Menkumham dan Baleg DPR Bahas Prolegnas 2019
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10). Rapat membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemeritah mendesak DPR untuk memasukkan pasal terkait pengguna layanan prostitusi dalam draf RUU KUHP. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah sudah lama mengusulkan tetapi hingga kini DPR belum merealisasikan hal itu.

"Iya masih di DPR. Dari Pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Dia pun menegaskan pihaknya akan kembali meminta DPR agar segera merampungkan pasal terkait penikmat prostitusi harus dijerat hukum. "Ya kita coba kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.

Sebelumnya sikap pemerintah untuk menjerat para pengguna layanan prostitusi sudah tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Nota jawaban itu menanggapi permohonan muncikari Robby Abbas yang menginginkan penikmat prostitusi dipenjara.

"Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang- Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e," demikian sikap pemerintah soal kriminalisasi hidung belang.

 

Rancangan Pasal Baru

Pasal 483 ayat 1 huruf e berbunyi:

Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

Rancangan pasal baru itu akan menggantikan Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya