KPK: 20 Proyek Air Minum di Kementerian PUPR Terindikasi Suap

Jubir KPK mengatakan, dari 20 proyek air minum di Kementerian PUPR yang terindikasi adanya praktik rasuah itu dikerjakan oleh PT TSP dan PT WKE.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Jan 2019, 05:01 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2019, 05:01 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta -f Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Pada proses penyidikannya, lembaga antirasuah mengidentifikasi, 20 proyek air minum diduga menjadi bancakan para pejabat.

"Sampai saat ini telah teridentifikasi setidaknya ada 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga juga ada praktik suap di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan, dari 20 proyek air minum di Kementerian PUPR yang terindikasi adanya praktik rasuah itu dikerjakan oleh PT TSP dan PT WKE. Menurut dia, pihak lembaga antirasuah akan menelisik 20 proyek tersebut.

"Kami akan identifikasi lebih lanjut informasi-informasi tersebut dalam proses penyidikan ini," kata Febri.

Dalam menelisik dugaan tersebut, tim penyidik sudah memeriksa lima orang pada, Senin 21 Januari 2018. Mereka adalah mantan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danny Sutjiono, Direktur PSPAM Ditjen Cipta Karya Agus Ahyar, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal dan seorang pihak swasta bernama Columbanus Priaardanto alias Danto.

"KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi terkait proyek-proyek yang dilaksanakan oleh PT. WKE dan PT. TSP di Kementerian PUPR dan dugaan aliran dana dari pihak swasta ke pejabat Kementerian PUPR," kata Febri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

8 Tersangka

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Pada kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya