Kesulitan Lapor Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi KPK

Menurut Edi, dengan pengisian manual dirinya bisa sekalian koordinasi secara langsung hal-hal apa saya yang kurang dalam pengisian harta kekayaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Jan 2019, 10:49 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2019, 10:49 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya untuk mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia mengaku kesulitan melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN.

"Sudah pakai eletronik (e-LHKPN) tapi kan eletronik agak sulit, kita kesulitan cara pakainya," ujar Edi di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Menurut Edi, dengan pengisian manual dirinya bisa sekalian koordinasi secara langsung hal-hal apa saya yang kurang dalam pengisian harta kekayaan.

Edi mengaku, pada dasarnya KPK sudah pernah memberikan pelatihan cara pelaporan LHKPN melalui aplikasi. Namun dia mengaku masih kesulitan jika melaporkan harta lewat elektronik.

"Sudah-sudah pernah ada (pelatihan). Kami pertama-pertama yang meminta (pelatihan) dari Fraksi PDI Perjuangan, tapi kan kami kesulitan cara memasukkannya. Banyak sekali," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dapat Rapor Merah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di 2018.

Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarief mengaku pihaknya telah menyepakati pelaporan terebut selesai Maret 2019. Dia beralasan bersama anggotanya lainnya masih gagap teknologi (gaptek) untuk laporan secara elektronik.

"Saya sendiri gaptek. Agak rumit (laporannya) harus didampingi," jelasnya.

Terdata ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"DPRD Provinsi DKI enggak pernah lapor. Nol persen," tutur Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya