Deretan Prosedur yang Dijalani Ahok Saat Bebas

Ahok resmi bebas dari tahanan usai menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan dan 15 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2019, 10:37 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 10:37 WIB
20170420-Ahok Temui Warga di Balai Kota-Fanani
Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok menerima pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4). Hari pertama setelah pemungutan suara Pilkada DKI, Ahok tetap ke Balai Kota untuk mendengarkan aduan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi bebas dari tahanan usai menjalani hukumannya selama 1 tahun 8 bulan dan 15 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Pria yang kini ingin dipanggil BTP itu meninggalkan Mako Brimob pukul 07.30 WIB.

"Kami sampaikan informasi menyangkut pembebasan Ahok, bahwa hari ini 24 Januari 2019. Tadi pukul 07.00 WIB, sudah dibebaskan. Berlokasi di Rutan Mako Brimob," kata Kalapas Cipinang Kelas I R Andika Dwi Prasetya, di kantornya Jakarta Timur, Kamis (24/1/2019).

Menurut dia, dokumen yang diurus sebelum bebas, bukan administrasi yang rumit. Oleh karena itu, pagi tadi Ahok sudah bebas murni.

Ahok saat mengurus administrasi bebas murni di Mako Brimob, Depok. (Tim BTP)

"Ahok tidak akan ke sini (Cipinang). Langsung ke rumahnya. Administrasi ada di Mako. Administrasi hanya penyiapan surat lepas. Bukan hal yang rumit. Kepala bidang pembinaan sudah membawa surat pelepasan yang saya tandatangani telah mengakhiri masa pemindahannya. Kini prosedur normal. Sudah bebas. Langsung menuju ke rumahnya," kata Andika.

"Pengambilan sidik jari. Pencatatan pada buku keluar narapidana. Dari LP Cipinang langsung dibawa berkasnya ke sana," sambung dia.

Dia mengatakan, Ahokdalam keadaan sehat saat keluar dari Mako Brimob. "Kondisinya baik," pungkas Andika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dijemput Anak

20161220-Sidang Lanjutan Ahok di PN Jakut-Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12). Sidang kedua Ahok mengagendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi yang disampaikan pada sidang pertama. (Liputan6.com/Pool/Agung Rajasa)

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok resmi bebas dari penjara hari ini, Kamis (24/1/2018). Saat pertama kali menghirup udara bebas, Ahok langsung memeluk putra sulungnya, Nicholas Sean Tjahaja Purnama.

"Iya, peluk Nico," kata staf Ahok, Ima Mahdiah, kepada Liputan6.com di Jakarta.

Tak hanya Nicholas, kata Ima, Ahok juga memeluk semua tim BTP yang datang menjemputnya. "Dipeluk semua," ujar dia.

Ahok, kata Ima, juga banyak mengucapkan terima kasih kepada semua staf di Mako Brimob. "Banyak mengucapkan terima kasih juga kepada semua staf di Mako Brimob," kata Ima.

Saat keluar, dia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru tua dan celana jins biru.

Ahok telah menjalani hukumannya terkait kasus penodaan agama selama 1 tahun, 8 bulan, dan 15 hari. Hari ini, Kamis (24/1/2019), mantan Gubernur DKI Jakarta itu bebas murni.

 

Reporter: Ronald

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya