Polri Minta Jasa Ekspedisi Tahan Distribusi Tabloid Indonesia Barokah

Penghentian distirubusi dilakukan untuk meminimalisasi kegaduhan yang ditimbulkan dari konten tabloid Indonesia Barokah.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2019, 16:43 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 16:43 WIB
Ribuan tabloid Indonesia Barokah ditemukan di kota dan kabupaten Tasikmalaya
Ribuan tabloid Indonesia Barokah ditemukan di kota dan kabupaten Tasikmalaya (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Polri meminta perusahaan ekspedisi seperti PT Pos Indonesia menghentikan pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah. Polri juga mengimbau pengurus pesantren atau masjid yang menerima kiriman tabloid tersebut dalam jumlah besar untuk tidak disebarkan ke masyarakat luas.

"Pihak pos sepakat di-hold kepada alamat-alamat yang dituju. Yang sudah terlajur didistribusikan ke masjid dan ponpes, Bhabinkamtibmas sudah proaktif mengimbau untuk tidak disebarluaskan sambil menunggu rekomendasi dan analisa komprehensif dari Dewan Pers," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Menurut Dedi, langkah tersebut dipilih untuk meminimalisasi kegaduhan yang ditimbulkan dari konten tabloid tersebut. Apalagi tabloid Indonesia Barokah itu disebut-sebut menyudutkan salah satu pasangan capres-cawapres.

"Karena itu nanti bisa multiinterpretasi dari masyarakat tertentu, jadi kita ambil langkah-langkah progesif bekerja sama dengan PT Pos, Ponpes, takmir masjid, dan aparat setempat," tutur dia.

 

Tunggu Rekomendasi Dewan Pers

Tabloid Barokah Indonesia
Selain tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Jabar temukan beberapa media cetak yang diduga berisi tentang capres-cawapres. (Huyogo Simbolon)

Terkait hal ini, Polri telah membentuk tim untuk mengkaji laporan yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. 

Polri juga belum bisa bergerak lebih jauh karena masih menunggu rekomendasi dari Dewan Pers.

"Kalau pelangggaran jurnalistik (cukup) Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut," ucap Dedi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya