Pemberian Idrus Marham SGD 18 Ribu Diklaim Eni Saragih Sebagai Pinjaman

Eni mengaku tidak tahu menahu alasan mantan Sekretaris Jenderal Golkar itu memberikannya dolar Singapura.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2019, 20:25 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 20:25 WIB
Eni Maulani Saragih Bersaksi di Sidang Idrus Marham
Eni Maulani Saragih saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengaku pernah meminjam uang ke Idrus Marham untuk biaya pilkada sang suami di Kabupaten Temanggung. Permintaan itu kemudian disanggupi Idrus Marham dengan memberi Eni SGD 18 ribu.

"SGD 18 ribu saya minta bantuan Pak Idrus Marham, saya ada hajat pilkada, saya pinjam sebenarnya dan dikasih sama Beliau," ujar Eni saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).

Jaksa mempertanyakan bentuk mata uang yang diberikan Idrus Marham yang berupa dolar Singapura. Eni mengaku tidak tahu menahu alasan mantan Sekretaris Jenderal Golkar itu memberikannya dolar Singapura.

"Anda sebut nominal berapa yang akan dipinjam?" tanya jaksa.

Eni Maulani menegaskan tidak ada nominal yang disebutkan saat permintaan pinjaman ke Idrus Marham.

Diketahui, dalam kasus suap PLTU Riau-1 ini ada ada tiga terdakwa penerima suap, yakni Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Sementara Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pihak pemberi sudah divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Namun status hukum Kotjo belum tetap lantaran KPK masih melakukan upaya hukum banding.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Uang untuk Munaslub

Idrus sendiri didakwa menerima Rp 2,25 miliar untuk keperluan Munaslub Golkar. Penerimaan tersebut diterimanya dari Johannes melalui Eni.

Atas perbuatannya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya