Ahmad Dhani Bakal Dipindah ke Surabaya?

Ahmad Dhani masih harus menjalani proses perkara penghinaan dan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2019, 07:53 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 07:53 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, musikus tersebut masih harus menjalani proses perkara penghinaan dan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengupayakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

"Kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait upaya pemindahan penahanan Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangam Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung di Surabaya, seperti yang dilansir dari Antara, Kamis (30/1/2019).

Menurut dia, permohonan pemindahan penahanan telah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena terpidana Ahmad Dhani sedang mengajukan banding.

"Kami ajukan pemindahan penahanannya untuk memudahkan proses pengadilan dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik yang berkasnya sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan segera disidangkan," ujar Richard.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Soal Perkara Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya itu, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27, Ayat 3, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu.

Berkas kasus itu sudah diterima kejaksaan pada 24 Januari 2019. Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono membenarkan soal penerimaan berkas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani itu.

"Sudah ditetapkan hakim yang akan menyidangkan dipimpin oleh Pak R Anton Wiyono. Jadwal sidangnya belum ditentukan, kemungkinan pekan depan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya