Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo, yang mengizinkan motor masuk tol.
Menurutnya, motor masuk tol itu sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata kemampuan ekonomi.
Sahroni memaparkan, pembentukan jalur khusus motor dimaksudkan untuk jalan tol yang sedang dan akan dibangun. Jenis motor yang diperbolehkan masuk ke dalam tol pun menurutnya harus dibatasi untuk kendaraan dengan mesin 100 hingga 150 cc.
Advertisement
Sahroni beralasan motor dengan cc di atas 150 yang tergolong kendaraan mewah tersebut umumnya hanya digunakan oleh pemilik di hari senggang atau libur saja.
Bagi Sahroni para pembayar pajak seharusnya dapat menikmati fasilitas ataupun infrastruktur yang dibangun negara. Termasuk pemilik kendaraan roda dua di bawah 150 cc pun yang umumnya berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Prinsipnya bagaimana memberikan keadilan untuk masyarakat. Selama ini paradigma melekat adalah mereka yang memiliki mobil adalah orang kaya. Jangan jadikan tol hanya boleh dilalui orang-orang kaya," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Sahroni memaklumi banyaknya kekhawatiran yang muncul seiring wacana akses motor di dalam tol. Keselamatan hingga memperparah kemacetan adalah dua hal yang mungkin terjadi jika kebijakan itu diberlakukan.
Terkait keselamatan dan kemacetan, Sahroni mendorong instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga untuk mengkaji permasalahan itu.
"Bagaimana membuat aspek keselamatan menjadi prioritas seperti membangun dinding pembatas yang kokoh, lebar jalan yang akan dibangun, penerapan sistem ganjil genap untuk roda dua yang masuk di dalam tol, atau kebijakan lainnya. Silakan instansi terkait dengan jalan tol merumuskan kebijakan yang akan diambil," imbau Sahroni.
Perketat Pembuatan SIM
Masih terkait keselamatan berlalu lintas, khususnya pengendara roda dua di dalam tol, ia menekankan salah satu yang harus menjadi sorotan adalah aspek di hulu, dalam hal ini kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pembuatan SIM harus dilakukan dengan uji kompetensi yang benar sehingga pengendara memahami benar berlalulintas yang baik dan aman.
"Perketat pembuatan SIM dalam hal persyaratan, termasuk aspek kesehatan. Dengan cara ini diharapkan kecelakaan dapat diminimalisir karena masyarakat yang berkendara memang telah memiliki lisensi melalui proses dan persyaratan ketat. Aspek kesehatan dan kemampuan berkendara serta memahami rambu harus benar-benar diperhatikan dengan benar," pesan Sahroni.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement