Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol. Usulan motor masuk tol karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menolak wacana pemerintah memperbolehkan sepeda motor masuk tol. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan aspek keselamatan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah dalam menurunkan tingkat kecelakaan.
Advertisement
Baca Juga
"Itu wajib ditolak, alasannya ini wacana kontra produktif, terhadap aspek safety, yang menjadi basis utama dalam bertransportasi. Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Tulus mengatakan, mendorong sepeda motor masuk jalan tol adalah 'karpet merah' untuk melambungnya jumlah kecelakaan lalu lintas dengan korban fatal atau kondisi meninggal dunia dan cacat tetap yang melibatkan pengguna sepeda motor.
"Pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31.000 orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persen adalah pengguna sepeda motor," jelas Tulus.
Dia juga mencurigai wacana tersebut atas hasil kongkalikong industri sepeda motor kepada DPR dan pemerintah. Apalagi wacana ini disampaikan seiring dengan adanya Peraturan OJK No.35/2018 tentang uang muka nol persen untuk kredit sepeda motor.
"Wacana tersebut bisa juga atas lobi aplikator ojek online. Apalagi ojek online kini semakin mendapatkan angin dari pemerintah. Oleh karena itu wacana tersebut tidak laik dilanjutkan, apalagi diwujudkan. Janganlah Ketua DPR dan pemerintah mewacanakan sesuatu yang irasional, bahkan sesat pikir. Stop wacana sepeda motor masuk tol," tandasnya.
Reporter: Anggun P Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Pengamat: Motor Masuk Tol Hanya Bikin Tambah Ruwet Jalanan
Pemerintah Jokowi-JK tengah mengkaji usulan sepeda motor agar bisa melintas di jalan tol.
Usulan itu dikeluarkan karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua memiliki hak sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.
Pengamat Transportasi, Darmaningtyas meyebut, usulan pemerintah tersebut sangat tidak tepat. Sebab, dengan ada sepeda motor di jalan tol justru akan menambah kepadatan lalu lintas.
"Gagasan memasukkan sepeda motor ke jalan tol adalah gagasan yang konyol karena akan menambah ruwet kondisi lalu lintas di perkotaan," kata Darmaningtyas saat dihubungi merdeka.com, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga
Dia menilai, kecepatan laju kendaraan di jalan tol sendiri sudah dibatasi antara 60 hingga 80 kilometer per jam. Sementara, apabila sepeda motor dipaksa untuk masuk ke jalan bebas hambatan dengan laju kendaraam 60 kilometer per jam justru akan membahayakan.
"Saya tidak tahu tujuan memasukkan sepeda motor ke dalam jalan tol. Berjalan di jalan alteri saja sudah bikin ruwet apalagi berjalan di jalan tol," terangnya.
Darmaningtyas menekankan, semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu justru membuat aturan dan memfasilitasi angkutan umum massal melewati jalan tol, bukan sebaliknya memfasilitasi sepeda motor masuk tol.
Sebab, dengan diizinkannya sepeda motor masuk ke dalam tol, dikhawatirkan masyarakat beralih menggunakan sepeda motor.
"Dengan diizinkannya sepeda motor masuk ke dalam tol maka perjalanan sepeda motor seperti diistimewakan sehingga orang akan berbondong-bondong pindah naik sepeda motor. Berbondong-bondongnya masyarakat menggunakan sepeda motor itu akan menambah kemacetan, menambah angka kecelakaan, memboroskan BBM, dan akhirnya enggan menggunakan angkutan umum," tegasnya.
Di samping itu, dirinya juga meminta pemerintah berpihak pada pengembangan angkutan umum massal dengan menyediakan satu jalur khusus di jalan tol. Dengan demikian, masyarakat dapat beralih menggunakan moda transportasi masal.
"Ini agar masyarakat berbondong-bondong pindah dan naik ke angkutan umum massal, bukan justru didorong menggunakan sepeda motor," pungkasnya.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement