Jalani Sidang Perdana, Ahmad Dhani Diterbangkan ke Surabaya Pagi Ini

Dia menjelaskan, Dhani berangkat pagi hari. Namun, Oga tak menyebutkan pesawat komersial apa yang akan dia tumpangi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2019, 05:21 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2019, 05:21 WIB
Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Rumah Tahanan Cipinang Kelas I Jakarta Timur, Oga Darmawan, mengatakan Ahmad Dhani akan berangkat ke Surabaya pada Kamis melalui Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Bandara Soekarno Hatta," kata Oga saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Dia menjelaskan, Ahmad Dhani berangkat pagi hari. Namun, Oga tak menyebutkan pesawat komersial apa yang akan dia tumpangi.

"Pesawat pertama, pagi ya (jam 04.20 WIB). Karena kan sidangnya di Surabaya pagi dan sudah penetapan pengadilan tinggi sudah ada. Itu juga yang nanti kejaksaannya yang ngambil ya. Karena kalau kita kan hanya menyerahkan aja," ujarnya.

Ia pun menegaskan, pihaknya kan serah terima dengan pihak kejaksaan pada Kamis (7/2/2019) sesuai dengan keberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya. Ia pun beralasan, kenapa Ahmad Dhani harus terbang pagi karena memang jadwal sidang di sana pagi hari.

"Coba nanti tanya ke jaksanya (sidang jam berapa). Cuma tadi kejaksaan bilang ke kita. Kan kita tanya 'kenapa kok pagi-pagi?' jaksanya bilang karena sidangnya di Surabaya pagi. Nah kalau nanti jaksa tidak bisa menghadirkan dia dipersidangan atau terlambat kan jaksanya kena tegur dari pengadilan," jelasnya.

Ia pun mengaku, belum mengetahui mekanisme atau proses selanjutnya terhadap Ahmad Dhani. Apakah tetap akan ditahan di Rutan Cipinang atau di Rutan Madaeng, Jawa Timur.

"Nah itu juga kita nggak ngerti. Kan ibaratnya beliau itu kan menitipkan tas ke kita atau dompet ya kan. Sekarang dompetnya diambil kan yang punya, pemiliknya kan mereka," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," papar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.

 

Reporter: Nur Habibi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya