Liputan6.com, Surabaya - Tersangka Ahmad Dhani Prasetyo batal dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Bahkan dari informasi yang didapat, Ahmad Dhani bakal diberangkatkan besok pagi, Kamis (7/2/2019) dari Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma dan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Memang rencananya hari ini dipindahkan. Dengan estimasi waktu pukul 16.00Â WIBÂ tiba di Surabaya. Tak berselang lama, informasinya batal hari ini," tutur Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Pargiyono, di Rutan Medaeng Surabaya, Rabu (6/2/2019).
Advertisement
Baca Juga
Pragiyono menjelaskan, pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng belum bisa dilakukan hari ini. "Jadi, besok langsung ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang," kata Pargiyono.
Usai sidang nanti, pihaknya belum mengetahui apakah Ahmad Dhani akan menempati Rutan Medaeng atau kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Hal itu akan diputuskan Majelis Hakim pascasidang.
Â
Tak Bisa Menolak
"Tergantung penetapan Majelis Hakim. Jika penetapan AD dipindahkan ke Surabaya, maka kami tidak bisa menolak, sepanjang ada dasar hukum yang bisa melandasi perpindahan tersebut," ujar Pargiyono.
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot),"Â papar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, beberapa waktu lalu.
Â
Advertisement
Dilaporkan Aktivis
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.