KPK Periksa Eks Terpidana Kasus Suap Bakamla

Erwin diduga membantu Bos PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2019, 11:59 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2019, 11:59 WIB
20170131-Suami-Inneke-Koesherawati-Jakarta-HA
Tersangka Fahmi Darmawansyah tertunduk lesu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (31/1). Direktur Utama PT. MTI tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Muhammad Adami Okta, karyawan PT Merial Esa.

Adami akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief (ESY).

"Muhammad Adami Okta akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/2/2019).

Adami sendiri berstatus terpidana dalam kasus ini. Dia bersama rekannya Hardy Stefanus berperan memberikan uang suap kepada pejabat Bakamla. Adami divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Erwin Sya'af Arief merupakan tersangka ketujuh. Erwin diduga membantu Bos PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. 

Uang suap diberikan terkait proses pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bakamla dalam APBN Perubahan tahun 2016.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Nama 6 Tersangka Lainnya

Jumlah uang suap yang diterima Fayakhun dari Fahmi, yakni sebesar USD 911.480 atau sekitar 12 miliar yang dikirim dengan empat tahap pemberian melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Tiongkok.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, keenam tersangka lainnya dalam kasus ini yang sudah divonis bersalah adalah: 

1. Eko Susilo Hadi, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja sama Bakamla yang telah divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp 200 juta;

2. Fahmi Darmawansyah, swasta, telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta;

3. Hardy Stefanus, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

4. M Adami Okta, swasta, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta;

5. Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta; serta

6. Fayakhun Andriadi, mantan Anggota DPR, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya