Sanksi Menanti! Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pelaporan Industri Lewat SIINas

Seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak 4 kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas.

oleh Tira Santia Diperbarui 11 Apr 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 16:15 WIB
Adie Rochmanto Pandiangan
Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025). (Tira/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Adie Rochmanto Pandiangan mengatakan, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala melalui melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan dikenakan sanksi.

"Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Adie dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Sementara, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Permenperin ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permenperin Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, dimana sebelumnya dilakukan setiap semester atau 2 (dua) kali setiap tahunnya.

 

Poin penting yang diatur dalam Permenperin No 13 Tahun 2025

Poin penting yang diatur dalam Permenperin ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yaitu:

  1. Pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April, namun khusus Triwulan I Tahun 2025 batas penyampaian laporan adalah tanggal 15 April 2025;
  2. Pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli;
  3. Pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober; dan
  4. Pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

 

Perubahan lainnya

Selain itu, kata Adie, juga terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya.

Batas waktu ini mohon dapat menjadi perhatian bersama karena merupakan hal penting bagi Kementerian Perindustrian guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh Badan Pusat Statistik.

Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, serta tata cara penyampaian data telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata CaraPenyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

"Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya