Liputan6.com, Jakarta - Setiap kejahatan harus ditumpas. Namun, tidak lantas masyarakat diperbolehkan untuk main hakim sendiri, seperti yang terjadi di Ambon.
Seorang bocah laki-laki di Ambon ditembak dengan senapan angin oleh seorang pria berinisial GDSN (54). Sang bocah ditembak hanya karena memungut mangga yang jatuh di pekarangan rumah pelaku.
Baca Juga
Akibat perbuatan pelaku, bocah GL yang masih berumur 8 tahun tersebut mengalami luka robek di lengan bagian kanan.
Advertisement
Berikut sejumlah fakta penembakan tersebut yang dirangkum dari Liputan6.com:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Dilakukan Oknum PNS
Pelaku GDSN (54) tercatat sebagai salah satu PNS di Pemkot Ambon.
Begitu melihat seorang bocah tengah mengambil mangga di pekarangan rumahnya, pelaku keluar dengan senapan angin ditangan.
Laki-laki paruh baya itu lalu menodongkan senjata tersebut ke arah korban dengan jarak kurang lebih 50 meter dan melakukan penembakan terhadap bocah GL.
"Akibatnya korban GL mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada lengan tangan kanan," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Zulkisno Kaisupy di Ambon, Rabu (20/2/2019), dilansir Antara.
Advertisement
2. Lokasi Kejadian
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 14 Februari 2019, sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasi tempat kejadian perkaranya di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Perumtel Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kini kasus penembakan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
3. Alami Luka Robek
Akibat perbuatan oknum PNS Pemkot Ambon tersebut, bocah GL mengalami luka robek di lengan sebelah kanan.
Melihat kondisi putranya, sang ibu langsung melaporkan perbuatan pelaku ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
"Peristiwa ini terjadi pada Selasa, (19/2) sekitar pukul 14.00 WIT dan benar sudah dilaporkan ibu kandung korban ke SPKT Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease," kata Kasubag Humas Polres setempat, Ipda Zulkisno Kaisupy di Ambon, Rabu (20/2/2019).
Pelaku GDSN dilaporkan ibu kandung korban berinisial ALT (41) atas perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Advertisement