Polisi Sebut Keluarga Andi Arief Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Politikus Partai Demokrat Andi Arief berpeluang direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Mar 2019, 13:58 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 13:58 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief
Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief Andi Arief

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Andi Arief berpeluang direhabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Rencananya, pihak keluarga dan pengacara akan menjenguk Andi Arief yang masih diperiksa di Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri hari ini, Selasa (5/3/2019).

"Rencana hari ini dari pihak pengacara dan keluarga AA akan menjenguk, juga akan mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan.

Sementara penyidik Bareskrim Polri masih memiliki waktu 3x24 jam pascapenangkapan atau hingga Rabu 6 Maret besok untuk menentukan status hukum Andi Arief.

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan beberapa rujukan yang mendasari Andi Arief berpeluang direhabilitasi. Setidaknya ada lima rujukan hukum yang digunakan penyidik kepolisian untuk menangani kasus penyalahgunaan narkoba.

Antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014.

Kemudian Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Dan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sebagai Korban

Mengacu pada referensi hukum tersebut, kata Dedi, maka Andi termasuk dalam poin B, yakni terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penangkapan.

"Untuk penanganan tersangka sebagaimana poin dua, huruf A dan B, tidak dilakukan proses penyidikan, namun dilakukan interogasi untuk mengetahui sumber narkotika tersebut. Setelah itu dapat dilimpahkan ke sekretariat assessment tim terpadu kepada BNN untuk dilakukan penelitian tim terpadu," kata Dedi.

Setelah dilakukan assessment oleh tim terpadu, barulah diambil keputusan soal proses rehabilitasi untuk Andi. Namun dia menegaskan, peran keluarga sangat penting dalam proses rehabilitasi.

"Ini domestic crime, artinya domestic crime itu ini sebagai korban, peran yang paling utama untuk bisa menyembuhkan ketergantungan seseorang terhadap penyalahgunaan narkoba adalah keluarga yang dekat," tutur Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya