Liputan6.com, Jakarta - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 1 Maret 2019 lalu.Â
Dari pengakuan Zul, polisi mendapati fakta baru. Zul terpaksa mengedarkan narkoba karena berhutang budi dengan tersangka lainnya, yaitu MH alias Rian.
Baca Juga
"Pengakuan yang bersangkutan, dia (Zul) merasa hutang budi dengan Rian dan faktor ekonomi juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Namun, Eddy tak menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan hutang budi itu. Menurut Eddy, pihaknya masih mendalami motif Zul yang nekat menjual barang haram tersebut.Â
"Untuk hutang budi apa kita belum tahu. Karena pengakuan dia (Zul) hanya bilangnya hutang budi dengan Rian," ujarnya.
Atas perbuatannya, Zul dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia terancam dihukum pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Eddy.
Â
Zul Zivilia Ditangkap
Sebelumnya, Zul ditangkap di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat 1 Maret 2019 sekitar pukul 16.30 WIB.Â
"Benar (diamankan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan beberapa waktu lalu.
Selain positif mengonsumsi sabu, pelantun lagu berjudul Aishiteru ini juga diduga sebagai pengedar dan juga kurir.
"Peran ikut menimbang barang dan memasukkan ekstasi ke dalam plastik klip serta mengantar barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement