Monyet dan Sekolahnya

Sesekali, hewan itu bersin ketika razia sebuah tempat usaha topeng monyet.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2019, 19:15 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2019, 19:15 WIB
Topeng Monyet di Jakarta
Seekor monyet melakukan unjuk kebolehan saat atraksi topeng monyet di Jalan Abdul Rachman Saleh, Jakarta, Sabtu (31/3). Meski pertunjukan ini dikritik pecinta hewan, namun atraksi topeng monyet masih dijumpai di pinggir jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sesekali, hewan primata itu bersin. Ingus pun keluar dari hidungnya ketika petugas merazia sebuah rumah yang menjadi "sekolah" topeng monyet di Gang Sawah Lio 8, Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Petugas dari Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Dinas Kehutanan DKI Jakarta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) langsung menyitanya dan tujuh monyet ekor panjang (Macaca Fascicularis) lainnya dari tempat tersebut.

Petugas akan melakukan tes kesehatan kepada delapan monyet itu di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Saat penyitaan tadi teridentifikasi satu kera bersin-bersin hingga keluar ingusnya dugaan sementara terkena flu, tunggu hasil lab nanti," kata Kepala Divisi Satwa Liar JAAN, Rahmat Zai, seperti dilansir Antara, Sabtu (9/3/2019).

Menurut dia, jika hasil tes kesehatan kera teridentifikasi terkena tuberkulosis (TBC) dan rabies, maka pihak JAAN akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan kesehatan kepada pemilik topeng monyet dan warga sekitar.

Setelah dilakukan tes kesehatan, nantinya delapan kera ini akan direhabilitasi di pusat rehabilitasi ekstopeng monyet di Cikole, Lembang, Bandung.

Pelaku usaha topeng monyet, sering kali tidak mengindahkan kesehatan primata tersebut. Sayangnya, belum ada aturan yang dapat menjerat pelaku usaha topeng monyet di Tanah Air.

Pada razia ini, pelaku usaha topeng monyet tidak dikenai sanksi dan hanya diminta datang ke Dinas Kehutanan DKI Jakarta supaya tidak mengulang tindakannya, yakni menggunakan kera sebagai sumber mata pencaharian.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsitawati. Dia mengatakan petugas tidak melakukan penangkapan para pelaku. Mengingat belum adanya regulasi larangan topeng monyet yang memuat sanksi bagi para pelaku.

Pada razia tadi pagi, ada dua pelaku usaha beserta sejumlah alat peraga topeng monyet yang diamankan. Saat itu, mereka sedang bersiap untuk mengamen.

Kemudian BKSDA dan Dinas Kehutanan DKI Jakarta menyerahkan barang bukti kera dan alat peraga topeng monyet kepada JAAN.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tutup Sekolah Topeng Monyet

Topeng Monyet di Jakarta
Seekor monyet melakukan aksi untuk menghibur warga di kawasan Abdul Rachman Saleh, Jakarta, Sabtu (31/3). Meski pertunjukkan ini dikritik masyarakat pecinta hewan, namun atraksi topeng monyet masih dijumpai di pinggir jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita mendesak pemerintah pusat untuk segera menutup sekolah topeng monyet yang ada di Sumedang, Cirebon dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Menjerat pelaku sekolah usaha topeng monyet dengan pasal KUHP (penyiksaan hewan) sehingga diharapkan tidak ada lagi topeng monyet di daerah-daerah," kata Suzi, Sabtu (9/3/2019).

Dia menambahkan, Dinas Kehutanan DKI tidak melakukan penangkapan terhadap pelaku pengguna jasa sekolah topeng monyet. Yang dilakukan adalah upaya persuasif dan pemberitahuan bahwa kegiatan yang mereka lakukan dilarang.

"Hasil rapat koordinasi dengan kepala BKSDA salah satu poinnya adalah mendorong Dinas Kehutanan untuk membuat perda tentang larangan topeng monyet," ujar Suzi.

Namun pemerintah, lanjut dia, memang belum membuat perda yang memuat sanksi bagi para pelaku usaha topeng monyet yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Pemerintah harus mencari solusi untuk memberikan alih profesi bagi pelaku usaha topeng monyet.

Sementara itu, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mendukung Dinas Kehutanan mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan untuk memberikan sanksi pada para pelaku usaha sekolah topeng monyet.

"Harus ada aturan yang mengatur berkoordinasi dan didorong untuk mengeluarkan peraturan untuk menambah sanksi bagi para pelaku," kata Kepala Divisi Satwa Liar, Rahmat Zai ketika ditemui di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sabtu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya