Penjelasan Kemendagri Terkait Aduan Kubu Prabowo Soal 17,5 Juta e-KTP Tak Wajar

Menurut Zudan, Simduk mulai diterapkan pada 2004. Hal ini dilakukan untuk masyarakat yang merasa lupa kapan tanggal lahirnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2019, 08:10 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2019, 08:10 WIB
Deteksi Kecurangan, DOKU dan Dukcapil Jalin Kerjasama
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan sambutan pada acara penandatanganan kerja sama pemanfaatan data kependudukan DOKU dan Dukcapil di Jakarta, Jumat (11/1). Kerjasama untuk mempertajam proses verifikasi data. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) tak wajar.

Ini terkait soal temuan 17,5 juta data penduduk tak wajar karena banyak tanggal lahir yang sama oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Komisi Pemilahan Umum (KPU).

Menurut dia, kebijakan soal tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah diterapkan lama berdasarkan sistem informasi manajemen kependudukan (Simduk).

"Kebijakan tentang tanggal lahir 31 Desember dan 1 Juli sudah berlangsung lama, sejak Kemendagri menggunakan Simduk," kata Zudan kepada JawaPos.com, Senin, 11 Maret 2019.

Zudan menjelaskan, Simduk mulai diterapkan pada 2004. Hal ini dilakukan untuk masyarakat yang merasa lupa kapan tanggal lahirnya. Karena itu, penerapanan kebijakan ini bukan secara tiba-tiba.

"Saat menggunakan Simduk sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya ditulis 31 Desember," ucap Zudan, seperti dilansir www.jawapos.com.

Namun, sejak berlaku sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sejak 2004 penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya ditulis 1 Juli.

"Bila tidak ingat tanggal tapi ingat bulannya, maka ditulis tanggal 15," tegas Zudan.

Oleh karena itu, kebijakan tersebut kemudian diperkuat dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Sekarang bisa mengetahui mengapa banyak orang Indonesia bertanggal lahir 1 Juli, 31 Desember atau tanggal 15," jelas dia.

 


Kecurigaan BPN Prabowo-Sandi

Ilustrasi foto E-KTP
Ilustrasi foto E-KTP

Sebelumnya, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, menilai ada 17,55 juta pemilih yang tidak wajar ditemukan pada tiga tanggal lahir yang tercantum dalam DPT. Berbeda dengan tanggal lainnya, jumlah pemilih yang lahir pada ketiga tanggal tersebut sangat janggal.

Tanggal-tanggal lahir yang dicurigai ganjil adalah 1 Juli sebesar 9,8 juta pemilih, 1 Januari sebesar 3,3 juta pemilih, dan 31 Desember dengan 2,8 juta pemilih.

"Orang lahir kan banyak, kenapa di tiga tanggal ini jumlahnya signifikan? Lompatannya 10-20 kali lipat,” terang dia.

Selain kejanggalan tanggal lahir, pihaknya juga menemukan adanya pemilih di atas umur 90 tahun sebesar 300 ribu. Bagi mereka, angka tersebut dinilai sangat besar. Selanjutnya, mereka masih menemukan pemilih di bawah 17 tahun yang terdaftar dalam DPT sebesar 20 ribu dan pemilih yang dengan data Kartu Keluarga (KK) yang tidak wajar sebesar 41 ribu.

"Ini semua kita minta klarifikasi ke KPU untuk sama-sama mengecek. Kami sepakat dan KPU apresiasi kehadiran Pak Hashim dan semuanya untuk memberikan data yang udah kami sampaikan,” pungkas dia. 

 

Baca Berita Menarik JawaPos.com Lainnya di Sini

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya