Hukum Makmum Menyendiri di Belakang Shaf saat Sholat Berjamaah, Apakah Sah? Ini Kata Buya Yahya

Ulama Kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya pernah mengingatkan agar jangan memisahkan diri dari barisan jamaah.

oleh Muhamad Husni Tamami diperbarui 06 Okt 2024, 12:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2024, 12:30 WIB
Buya Yahya saat mencontohkan hukum makmum menyendiri saat sholat berjamaah. (YouTube Al Bahjah TV)
Buya Yahya saat mencontohkan hukum makmum menyendiri saat sholat berjamaah. (YouTube Al Bahjah TV)

Liputan6.com, Jakarta - Berjamaah dalam sholat disunahkan agar merapikan barisan sholatnya. Kesunnahan ini sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda,

سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلاةِ

Artinua: "Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan sholat." (H.R. Bukhari dan Muslim).

Syekh Zainudin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in menjelaskan bahwa memisahkan diri dari barisan jamaah atau shaf sholat sementara di barisan tersebut masih ada ruang kosong, maka dihukumi makruh dari sisi keutamaan barisan.

Ulama Kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya pernah mengingatkan agar jangan memisahkan diri dari barisan jamaah.

"Kalau jadi makmum jangan berdiri sendiri, ditemani setan nanti, tapi masuklah ke shaf depannya atau kalau tidak ada (ruang) menarik orang yang di depannya," kata Buya Yahya seperti dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (5/10/2024).

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Menarik Makmum di Depannya

Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif atau Buya Yahya. (Tangkap layar YouTube Al Bahjah TV)

Menarik jemaah yang ada di depannya dilakukan setelah makmum tersebut melakukan takbiratul ihram, dengan kata lain ketika makmum tersebut sedang sholat.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan Imam Jalaludin Al-Mahali dalam kitabnya Kanz Al-Raghibin Fi Syarhi Minhaj at-Thalibin, dikutip via NU Online.

والا فليجر شخصا بعد الإحرام وليساعده المجرور

Artinya: "Dan apabila di dalam shaf tersebut sudah tak ada ruang lagi, maka disunahkan makmum menarik seseorang (dari shaf yang penuh itu) setelah takbiratul ihram dan hendaknya orang yang ditarik membantu (berdiri sejajar bersama si makmum).

Buya Yahya mengimbau agar jamaah yang ditarik paham maksud orang yang menariknya di belakang.

"Kemudian sebaiknya yang ditarik ikut menolong langsung ke belakang. Yang jadi masalah adalah yang ditarik nggak pernah ngaji, akhirnya tarik-tarikan," imbuh Buya Yahya.

Terkait hukumnya, Buya Yahya mengatakan makmum yang sholat menyendiri di belakang shaf adalah makruh, bahkan dapat menghilangkan pahala sholat berjamaah.

Kesimpulan

Malam 25 Ramadan, Ribuan Jamaah Khusyuk Menjemput Lailatul Qadar di Masjid Istiqlal
Ribuan jemaah melaksanakan sholat tasbih selama ibadah malam atau qiyamul lail di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (16/4/2023) dini hari WIB. (merdeka.com/Nanda F. Ibrahim)

Berdasarkan penjelasan ulama Mazhab Imam Syafi’i, dapat disimpulkan hukum menyendiri saat sholat berjamaah sedangkan masih ada shaf yang kosong di barisan depannya, maka hukumnya adalah makruh. Sholatnya tapi tetap sah.

Agar tidak sendirian dan untuk meraih kesempurnaan sholat berjamaah, maka makmum yang di belakang menarik makmum di depannya. Jika makmum di depannya mengaji, maka ia paham akan mundur ke belakang menemani makmum tersebut.

Wallahu a’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya