Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 180 juta dan USDÂ 30.000Â dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Penyitaan ini sebagai rentetan penyidikan kasus mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.
Belum jelas status dan kaitan uang tersebut dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, enggan berkomentar detil mengenai hal tersebut. Dia mengatakan, sedianya urusan keuangan di setiap kementerian berada di tangan bendahara.
Advertisement
Namun, dia menyebut banyak kemungkinan soal asal muasal uang tersebut.Â
"Saya enggak tahu, tapi kan ada bendaharanya. Juga kan mungkin untuk kepentingan, ada yang namanya dana taktis bisa saja, kan?" ujar Saut usai menghadiri seminar Urgensi Pembaruan Revisi Undang-Undang Tipikor di Sari Pan Pacific Hotel, Jakarta, Selasa, 19Â Maret 2019.
Penyitaan uang oleh KPK di ruang kerja Lukman juga mengundang reaksi Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dia menduga uang ratusan juta di laci meja kerja Lukman tidak terkait kasus jual beli jabatan.
Dia menambahkan, bagi pejabat lumrah menyimpan uang di kantor. Bahkan, dia tidak menampik kerap menyimpan uang di kantornya.
"Lazim dong, selalu namanya kas kecil. Ya kan, dan itu juga menteri ada dana operasionalnya. Dan itu cash dana operasionalnya," ujar Wapres JK di kantornya.
Penggeledahan
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
"Kami temukan kemudian disita juga dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar dengan nilai seratusan juta rupiah," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18Â Maret 2019.
KPK membeberkan nominal uang yang disita dari Kantor Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diduga terkait kasus jual beli jabatan yang melibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Totalnya ada sekitar Rp 180 juta ditambah USDÂ 30.000.
"Kemarin sudah dilakukan penyitaan terhadap uang yang ditemukan di laci meja ruang kerja Menteri Agama. Uang tersebut akan diklarifikasi juga jumlahnya dalam rupiah sekitar Rp 180 jutaan dan dalam US dolar ada sekitar 30 ribu USD," tutur juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Uang tersebut kemudian akan dipelajari penyidik KPK dan menjadi bagian dari pokok perkara kasus tersebut. Termasuk juga menyelidiki sejumlah dokumen yang didapatkan dari lokasi penggeledahan lain, yakni Kantor DPP PPP dan rumah Romahurmuziy di Condet.
"Akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami juga ada tentu bukti-bukti terkait barang-barang yang disita," ucap dia.
Dalam prosesnya, KPK dapat memanggil Menteri Agama untuk dimintai keterangan terkait temuan itu.
"KPK juga mengingatkan kepada pihak terkait agar bersikap kooperatif. Harapannya semua pihak kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Febri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Agama Siap Diperiksa
Sebelumnya, Menag Lukman Hakim mengaku siap mendatangi KPK jika keterangannya dibutuhkan dalam kasus ini.
"Pasti. Pernyataan resmi saya kan sudah clear kan, bahkan saya mengajak seluruh ASN Kemenag memberikan dukungan penuh kepada penegak hukum kita KPK dalam rangka mengungkap kasus ini sehingga cepat tuntas dan lalu kemudian ke depan menatap lebih baik lagi," kata Menag Lukman saat mendatangi Kantor Kementerian Agama, Senin, 18Â Maret 2019.
Lukman mengatakan, kedatangannya kali ini untuk menyelesaikan sejumlah pekerjaan karena sebelumnya ruangannya disegel KPK.
"Saya dapat informasi bahwa ruangan saya sudah bisa dibuka lagi dan proses penggeledahan KPK sudah katanya saya mendapat informasi sudah selesai. Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya karena ada beberapa surat-surat yang harus saya tindak lanjuti harus saya baca harus saya tanda tangani," katanya.
"Sehingga saya merasa sudah selesai penggeledahan itu sehingga saya hadir melanjutkan tugas saya," sambung Lukman.
Lukman Hakim Saifuddin tidak ingin berbicara terlalu banyak soal kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.
"Saya harus menahan diri untuk tidak menyampaikan hal hal yang bisa langsung maupun tidak langsung terkait dengan materi hukum karena saya belum memberikan keterangan resmi kepada KPK. Saya harus menghormati KPK sebagai institusi resmi negara yang mengusut kasus ini. Jadi saya minta juga kepada teman teman media untuk menahan diri juga untuk tidak menahan diri juga menanyakan hal-hal yang terkait dengan kasus ini," tegas Lukman Hakim.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement