Klarifikasi Mahfud Md Soal Tudingan Jual Beli Jabatan Rektor di 3 Kampus Islam Negeri

Mahfud membantah kalau dirinya pernah menyatakan ada jual beli jabatan dalam pemilihan rektor di tiga perguruan tinggi.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 23 Mar 2019, 07:05 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2019, 07:05 WIB
Rawat Kebhinekaan Lewat Jelajah Kebangsaan
Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD memberi keterangan saat kegiatan Gerakan Suluh kebangsaan di Banten, Senin (18/2). Kegiatan ini bertujuan untuk Rawat Kebhinekaan Indonesia Lewat Jelajah Kebangsaan 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menampik kalau dirinya menyebut ada praktek jual beli jabatan dalam penetapan rektor di tiga perguruan tinggi Islam negeri.

Tiga perguruan tinggi yang dimaksud yaitu Univeristas Islam Negeri  (UIN) Jakarta, UIN Makassar, IAIN Meulaboh. 

Penegasan itu disampaikannya lantaran ada pihak yang menggeneralisir pernyataan Mahfud Md dengan menyatakan ungkapan itu sebagai jual beli jabatan tersebut terjadi di UIN/IAIN se-Indonesia.

"Semua hanya ada 3 (kampus), semua ada subjeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber, ada yang salah paham. Contohnya di UIN Makassar, subjeknya adalah Andi Faisal Bakti," kata dia lewat akun resmi Twitternya.

Menurut Mahfud  masalah yang diungkapkan tersebut terjadi lantaran Andi Faisal Bakti, tidak dilantik sebagai rektor UIN Makassar oleh Kementerian Agama, meskipun menang pemilihan.

"Sempat menggugat ke PTUN, dan menang, namun Kemenag tetap tidak mengangkat Andi sebagai rektor UIN Makassar. Hal itu tidak terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 68 karena saat ini, tahun 2014/2015, PMA belum lahir," papar Mahfud.

Kejadian serupa kembali dialami Andi Faisal Bakti ketika mengikuti pemilihan rektor di UIN Jakarta tahun 2018 lalu. Saat itu, Menteri Agama kembali tidak melantik Andi, yang menempati rangking 1, dan melantik orang lain sebagai rektor.

Namun di sisi lain, Mahfud melihat hal itu tidak menyalahi prosedural. "Sesuai PMA no 68, memang jadi kewenangan Menteri Agama untuk menetapkan 1 dari 3 calon rektor yang diajukan oleh UIN yang bersangkutan," jelas Mahfud Md.

"Tetapi tetap, ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan. Apalagi dia pernah menang namun tidak dilantik," imbuhnya.

Kemudian di UIN Meulaboh, kasus serupa juga dialami oleh Syamsuar. Syamsuar merupakan satu-satunya calon intern, namun ia dikalahkan oleh calon dari luar kampus.

"Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.

Hanya Ungkap Fakta

Pandangan Dualisme Kepemimpinan di Tubuh DPD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberi pandangan saat diskusi persoalan dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Rabu (13/2). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jadi dengan semua pemaparan itu, Mahfud menegaskan bahwa ia hanya mengungkap fakta yang terjadi terkait pemilihan rektor di tiga perguruan tinggi Islam itu. "Lengkap dengan peristiwa dan identitas subjek yang bisa diklarifikasi," tukas Mahfud di akun twitternya.

Lalu dengan dugaan praktek dagang jabatan rektor UIN, Mahfud juga menegaskan tidak pernah mengatakan bahwa dalam pengangkatan UIN Jakarta ada suap Rp5 miliar.

Dia menyinggung bahwa hal itu sudah dibahas sebelumnya oleh beberapa pihak dalam konteks penentuan jabatan birokrasi yang berujung pada OTT Ketua Umum PPP Romi Romahurmuziy.

Terkait masalah OTT itu, Mahfud mengaku mendapatkan banyak dokumen dari banyak daerah dan kampus UIN.

"Kasusnya akan semakin panas jika dibuka ke publik. Menurut saya masalah pidananya biar diusut KPK. Hukum administrasinya, benahi total," pungkas Mahfud kemudian.

 

 

 

Klarifikasi Rektor UIN Jakarta

Sementara itu, Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, yang belum lama terpili, membantah tudingan adanya politik uang untuk jabatan tersebut.

"UIN Jakarta memiliki marwah dan reputasi yang harus dijaga oleh semua pihak. Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan mempertimbangkan kapasitas dan integritas," jelas Amany saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/3/2019) malam.

Amany menyampaikan beberapa poin, di antaranya adalah Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional.

Dikatakannya, dalam Pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah "menang-kalah", tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015. "Tak ada politik uang dalam proses Pilrek UIN Jakarta," sambungnya.

Dia meminta agar pihak luar tak memperkeruh suasana dengan membangun opini negatif terhadap institusi UIN Jakarta. Bila memiliki bukti dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, Amany mempersilahkan untuk segera melaporkan kepada institusi penegak hukum.

"UIN Jakarta ke depan ingin lebih maju dengan reputasi internasional. UIN Jakarta memiliki peran sebagai mercusuar Islam moderat dan melaksanakan moderasi beragama," ujar Amany.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya