Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengetok putusan kasasi atas kasus pedangdut Ridho Rhoma pada 13 Maret 2019. Pada putusannya, Ridho harus masuk penjara selama 1 tahun 6 bulan karena menjadi penyalah guna narkoba.
"Diputusnya pada 13 Maret lalu oleh Pak Andi, Eddy Army, dan Margono," ujar Juru Bicara MA Abdullah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Tak hanya menyeret Ridho Rhoma ke penjara, putusan MA mengharuskan putra Raja Dangdut Rhoma Irama menjalani rehabilitasi lebih lama.
Advertisement
"Dia juga harus menjalani rehabilitasi selama 1 tahun 6 bulan," kata Abdullah dalam sambungan telepon.
Pada putusannya, majelis hakim mengoreksi kualifikasi perbuatan Ridho Rhoma itu dari penyalahgunaan menjadi pengguna.
"Kualifikasinya jadi penyalah guna narkotika golongan I, untuk diri sendiri. Kualifikasi ini kan membatasi tindak pidananya. Penyalahgunaan itu kan kata sifat. Kalau penyalah guna kata kerja," tutur Abdullah.
Menurut dia, MA berpendapat tindakan Ridho Roma membahayakan diri sendiri. Oleh karena itu pula, lanjut dia, kualifikasi pidananya pun diperbaiki. Awalnya, Ridho Rhoma hanya diwajibkan untuk menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.
"Itu kan membahayakan dirinya sendiri, makanya diperbaiki kualifikasi pidananya jadi 1 tahun 6 bulan demi keadilan," tutur Abdullah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penangkapan
Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu.
"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie.
Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Kepolisian kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dari pasal tersebut, Ridho dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba.
Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.
Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.
"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.
Advertisement