Jaksa Perlihatkan Video CCTV Ratna Sarumpaet Datangi Rumah Sakit

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penutut Umum meminta majelis hakim memutar rekaman CCTV Ratna Sarumpaet di RSK Bedah Bina Estetika.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Mar 2019, 11:16 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2019, 11:16 WIB
Ekspresi Ratna Sarumpaet Saat Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3). Sidang mendengarkan tanggapan JPU atas nota keberatan yang disampaikan pengacara Ratna. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penutut Umum memperlihatkan rekaman kamera pemantau  CCTV milik RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat. Rekaman itu menjadi salah satu barang bukti dalam perkara kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa Ratna Sarumpaet.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penutut Umum meminta majelis hakim memutar rekaman CCTV Ratna Sarumpaet di RSK Bedah Bina Estetika. CCTV direkam ulang oleh penyidik bernama Niko Purba pada 24 September 2018, sekira pukul 21.00 WIB.

"CCTV yang ter-record oleh saya. Jadi pada saat ke rumah sakit, saya rekam pakai handphone dan saya simpan ke flashdisk, saya jadikan barang bukti," ucap Niko.

Dalam CCTV yang diputar telihat Ratna Sarumpaet memakai baju putih, celana jeans dan kerudung biru. Ratna juga membawa tas jinjing. Ia keluar dari RSK Bedah Bina Estetika, Menteng Jakarta Pusat dan langsung naik taksi.

"Saya konfirmasi itu ke sekuriti adalah bu Ratna keluar setelah rawat inap, dan keluar naik taksi," ucap dia.

Jaksa sebelumnya mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Apalagi, berita bohong yang disebarkannya itu dinilai telah menimbulkan pro dan kontra. Oleh karena itu, jaksa penuntut umum mendakwa aktivis itu dengan dakwaan alternatif.

"Dakwaan kesatu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

 

 

Dakwaan Jaksa

Pada dakwaan pertama, jaksa menduga Ratna Sarumpaet telah melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur jaksa.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya