Ratna Sarumpaet Bantah Keterangan Saksi, tentang Apa?

Saksi disebut Ratna berbohong karena tak bisa buktikan foto wajah lebamnya.

oleh Ady AnugrahadiMuhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Apr 2019, 18:52 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2019, 18:52 WIB
Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mendengarkan kesaksian saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, salah satunya yaitu Presiden KSPI, Said Iqbal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Ratna Sarumpaet membantah pernyataan Ruben PS, salah seorang saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pasalnya, kesaksian Ruben yang mengaku sempat dikirimi Ratna sejumlah foto wajah lebamnya adalah tidak benar.

"Saya engga pernah kirim foto itu (ke Ruben)," bantah Ratna saat diminta tanggapan oleh hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (9/4/2019).

Kepada majelis hakim, Ruben mengatakan foto-foto wajah lebam Ratna diterima saat keduanya tengah terlibat kasus pencairan dana raja-raja untuk Papua senilai Rp 23 triliun. Namun saat ditanya hakim berapa jumlah foto dikirimkan Ratna Sarumpaet, Ruben mengaku lupa.

“Saya tidak ingat karena ponsel saya sudah dibawa penyidik,” jawab Ruben.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tolak Penangguhan Penahanan

Presiden KSPI, Said Iqbal
Suasana sidang lanjutan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa (9/4). JPU menghadirkan 4 orang saksi dalam persidangan, salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Majelis hakim juga menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Ratna Sarumpet atas perkara penyebaran berita bohong atau hoaks. Diketahui, Ratna Sarumpaet mengajukan pengalihan status penahanan, dari tahanan bui menjadi tahanan kota atau rumah karena alasan kesehatan.

"Majelis bermusyawarah belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa,” kata Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).

Sementara itu, Ratna Sarumpaet mengaku pasrah atas jawaban dari hakim yang menolak permintaan penangguhan penahanan.

"Ya sudah nasib mau gimana lagi," ucap dia.

Tapi, Ratna mengatakan, pihaknya masih terus berusaha memperoleh hak tersebut.

"Insyaallah ya, kan masih ada Kamis," ucap Ratna Sarumpaet.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya