Bowo Sidik Akan Ajukan Justice Collabolator

Langkah awal yang dilakukan mantan Komisi VI DPR Fraksi Golkar itu adalah dengan membeberkan pihak terlibat dalam persiapan amplop serangan fajar tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 10 Apr 2019, 19:41 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2019, 19:41 WIB
Bowo Sidik Pangarso
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk dengan kapal. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso yang menyiapkan 400 ribu amplop serangan fajar terkait pencalonannya sebagai caleg, bermaksud mengajukan diri sebagai Justice Collabolator (JC).

Langkah awal yang dilakukan mantan Komisi VI DPR Fraksi Golkar itu adalah dengan membeberkan pihak terlibat dalam persiapan amplop serangan fajar tersebut.

"Akan kita ajukan segera," tutur Pengacara Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Bowo Sidik menyebut nama Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid sebagai pihak yang memerintakannya menyiapkan 400 ribu amplop serangan fajar. Nusron sendiri juga menjabat sebagai Ketua Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar.

Selain itu, Bowo Sidik juga mengaku menerima sumber uang untuk 400 ribu amplop serangan fajar, salah satunya dari seorang menteri yang menjabat dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.

"Lagi didalami sama KPK. Masuk atau tidak (Tim Kampanye Nasional Jokowi), saya kurang mengetahuinya. Partainya juga belum disebut. Kita beri kesempatan ke penyidik untuk mendalami," jelas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.


Tersangka Suap Pupuk

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya