Liputan6SCTV, Bekasi - Berdasarkan undang-undang, warga Indonesia yang menderita gangguan jiwa juga berhak untuk menggunakan hak pilih mereka. Di berbagai daerah, ribuan pasien gangguan jiwa ikut mencoblos di TPS, baik yang disediakan di panti, maupun di TPS yang bergabung dengan masyarakat lainnya.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/4/2019), satu per satu pasien gangguan jiwa dari Yayasan Jamrut Biru, Bekasi, Rabu siang, 17 April kemarin, diarahkan menuju ke dua tempat pemungutan suara yang tak jauh dari panti.
Dari ratusan pasien yang sudah mendapatkan sosialisasi dari KPU Bekasi, hanya sekitar puluhan pasien yang akhirnya terdaftar dan memiliki surat undangan pencoblosan A-5 untuk memilih di luar daerah asal mereka. Meski demikian, proses pemungutan suara tetap berlangsung tertib dan para pasien pun antusias untuk menyalurkan hak pilih mereka.
Advertisement
Sementtara di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 2 Cipayung, Jakarta Timur, sekitar 700 orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ juga menggunakan hak pilih mereka. Para pasien mencoblos di TPS 079 yang disediakan di dalam panti. Namun sebelum masuk ke bilik suara, mereka kembali mendapatkan simulasi tata cara mencoblos.
Para pendamping yang terdiri dari tim KPU, Bawaslu, dan aktivis disabilitas tuna grahita adalah petugas KPPS pilihan, yang memiliki tingkat kesabaran di atas rata-rata. Pasien ODGJ bisa ikut memilih berdasarkan undang-undang nomor tujuh tahun 2017 pasal 198, dan PKPU nomor 11 tahun 2018 pasal 13. (Galuh Garmabrata)