Liputan6.com, Jakarta Kisruh antara Yayasan Amri dengan Yayasan Menara Bhakti mengancam aktivitas pembelajaran Universitas Mercu Buana Kampus Jatisampurna, Bekasi. Hal ini bermula saat pihak Yayasan Menara Bhakti yang mengoperasionalkan Universitas Mercu Buana mendesak Yayasan Amri, selaku pemilik gedung dan fasilitas Kampus Jatisampurna, untuk mengubah kontrak perjanjian yang semula perjanjian operasional ke perjanjian sewa-menyewa.
"Muncul hal-hal seperti yang terjadi saat ini pihak Mercu Buana ingin mengubah perjanjain operasional menjadi sewa-menyewa. Saya beranggapan bahwa ini (perjanjian) tidak bisa diubah," papar Fadlun Umar selaku pemilik Yayasan Amri saat Jumpa Pers di Kila Kila, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Awalnya, Fadlun mengaku bahwa pihak Yayasan Menara Bhakti pernah mengundangnya untuk silaturahmi secara pribadi pada 28 Januari lalu. Saat itu tidak ada pemberitahuan kepadanya mengenai pembahasan ulang kontrak kerja sama.
Advertisement
"Ternyata yang ada hanya pihak yayasan (Yayasan Menara Bhakti) serta lawyer, padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Lawyer-nya bilang ada mau pergantian kontrak kerja sama dari operasional ke sewa-menyewa," ujar Fadlun.
Fadlun merasa heran mengapa setelah sekian lama melakukan kerja sama, dari tahun 2012, baru saat ini ada niatan untuk negosiasi kontrak dari pihak Mercu Buana.
"Sudah banyak yang daftar, dan kami sudah menamatkan sekitar 2.300 mahasiswa," katanya.
Menurut Fadlun, alasan yang disampaikan oleh pihak Yayasan Menara Bhakti cenderung mengada-ada.
"Mungkin mereka merasa tidak sejalan dengan pikiran kami sekarang, dan saya tetap bertahan dengan kesepakan yang saya sepakati," kata Fadlun.
Setelah itu, Fadlun menuturkan pada 12 Maret 2019, ia dikirim sebuah draf perjanjian baru melalui surat elektronik oleh pihak Yayasan Menara Bhakti.
"Kemudian saya dikirim draf perjanijan sewa-menyewa. Saya membalas drafnya lewat email (bahwa) saya tidak pernah meyetujui kalu perjanjian itu sewa-menyewa," tuturnya.
Kemudian pada 1 April 2019, Fadlun mengaku menerima surat lagi. Dirinya merasa seakan dipaksa oleh pihak Yayasan Menara Bhakti untuk mengubah perjanjian.
"Di sana saya tidak sepakat, saya tetap masih perjanjian operasional," katanya.
Â
Tidak Ada Itikad Baik
Setelah dikirimi surat per tanggal 1 April 2019, Fadlun berfikir keras untuk mencari solusi atas kisruh tersebut. Karena menurut Fadlun pihak Yayasan Menara Bhakti tidak memiliki itikad baik, maka ia meminta kampus untuk dikosongkan.
"Pada 11 April, saya mengundang Direktur Operasional Kampus Jatisampurna untuk jelaskan kronologi. Saya meminta kampus ini dikosongkan kalau Yayasan Menara Bhakti masih menuntut mengubah perjanjian. Saya menunggu ternyata tidak ada reaksi," terang Fadlun.
Fadlun menuturkan bahwa tatkala mendengar hal itu, mahasiswa merasa kaget. Mereka tidak mau dipindahkan.
"Baru setelah itu, diundang tanggal 29 kemarin. Yayasan Menara Bhakti merasa perlu bekerja sama kembali dengan saya. Tapi belum disepakati seperti apa bentuknya," tutur Fadlun.
Menurut Fadlun seperti apa pun bentuknya yang penting tidak mengubah prinsip perjanjian, yakni masih tetap perjanjian operasional bukan sewa-menyewa.
"Kami memberi kebijaksanaan hingga tanggal 18 Mei nanti hingga menunggu UTS mahasiswa selesai," terang Fadlun.
Fadlun mengaku jika perjanjian diubah, maka dirinya tidak bisa ikut berkontribusi dalam dunia akademik. Padahal dirinya sangat tertarik dengan dunia pendidikan.
"Saya sudah lama terjun di dunia pendidikan. Passion saya memang di sana," tutur Fadlun.
Advertisement