KPU Ungkap Alasan Lambatnya Rekapitulasi Penghitungan Luar Negeri

Arief menyebut, seharusnya hal-hal teknis sudah selesai dibahas di tingkat bawah bukan di tingkat nasional.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Mei 2019, 03:11 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2019, 03:11 WIB
KPU Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti Rapat Pleno di Gedung, KPU, Jakarta, Senin (8/4). Rapat pleno tersebut membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan kendala yang terjadi dalam prosesrekapitulasi penghitungan suara luar negeri.

Dia mengatakan, saat ini, dari target rekapitulasi perolehan suara 26 negara per hari, baru 10 negara yang berhasil direkap.

Menurut Arief, pihaknya menemui sejumlah kendala, yaitu banyaknya hal-hal yang semestinya tidak dibahas dalam rekapitulasi nasional ikut dibahas, terutama dari pihak peserta pemilu atau saksi.

"Misalnya pertanyaan formulir C7, C1, sebetulnya problem form C itu sudah selesai, karena sekarang sudah direkapitulasi form DA," kata Arief di kantor KPU RI, Minggu (5/5/2019).

Arief menyebut, seharusnya hal-hal teknis sudah selesai dibahas di tingkat bawah bukan di tingkat nasional.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Larang Pembahasan Evaluasi

Meski demikian, Arief menyebut KPU tidak melarang pembahasan terkait evaluasi, namun dia berharap hal itu dibahas dalam forum lain.

"Kan kami beri ruang lah untuk terjadi dialog itu, tapi mohon juga kepada para saksi untuk dialog (singkat), bukan dilarang ya, tapi tidak harus dilakukan sekarang, kita lakukan di saat lain,” jelas dia.

Arief mengatakan semua pihak memiliki komitmen untuk menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu. Dia meyakini rekapitulasi penghitungan suara pemilu, khususnya luar negeri bisa selesai tepat waktu.

"Makanya kita usulkan dibuat dua panel dan semua bisa memahami dan menyepakati," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya