KPK Periksa Sekretaris PPP dan Sekjen Kemenag dalam Kasus Romahurmuziy

KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Mei 2019, 10:11 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2019, 10:11 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Norman Zein Nahdi dan Staf Pribadi Romahurmuziy alias Romi bernama Amin Nuryadi.

Keduanya akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Selain Norman dan Amin, penyidik KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Kemudian Kepala Badan Litbang Serta Pendidikan dan Pelatihan Kemenag Abdurrahman Masud. Abdurrahman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

Serta anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi dan Karo Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Mereka berempat dari unsur Kemenag akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka RMY," kata Jubir KPK itu. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya