Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir meminta jadwal ulang pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang disalurkan ke aksi 411 dan 212. Dia merasa baru bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai Lebaran.
"Ya harapannya selepas Bulan Ramadan," tutur Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Azis Yanuar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga
Menurut Azis, Bachtiar Nasir memiliki agenda padat yang sebelumnya sudah dijadwalkan jauh hari. Kegiatan itu mencakup kajian keilmuan, mengisi pengajian, hingga menjadi narasumber dalam seminar.
Advertisement
"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadan-nya jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di reschedule, ulang," jelas dia.
Bahkan, jika dijadwalkan pemeriksaan pekan depan, kemungkinan besar Bachtiar Nasir tidak akan datang seperti panggilan hari ini. Dalam surat permohonan penundaan pemeriksaan pun disampaikan permintaan ganti jadwal dengan tanggal yang tidak ditentukan.
"Kita nunggu dari pihak kepolisian nanti ada panggilan ulang atau semacamnya, tapi tadi udah komunikasi minta tolong pahami kondisi yang sedang Ramadan," Azis menandaskan.
Tersangka Penggelapan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) yang dananya digunakan untuk aksi 411 dan 212.
"Penggelapan. Kan kaitannya penyalahgunaan wewenang terhadap uang yayasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Dedi, penetapan tersangka Bachtiar Nasir merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin yang juga telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana (penggunaan dana yayasan untuk aksi). Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data serta alat bukti yang dimiliki penyidik besok," jelas dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, baru berlanjutnya proses pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir atas kasus 2017 lalu itu lantaran memperhatikan situasi yang berkembang di masyarakat.
Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Tunggu selesai dulu masalahnya. Kan penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Proses hukum tetap berjalan," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Dedi, sebenarnya Bachtiar Nasir sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun dia enggan merinci rentang waktu panggilan terhadapnya.
Advertisement