Seknas Jokowi: Seruan Diskualifikasi Jokowi-Amin Itu Inkonstitusional

Seknas Jokowi melihat alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya proses proses penghitungan resmi oleh KPU.

oleh Yopi Makdori diperbarui 09 Mei 2019, 20:58 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2019, 20:58 WIB
20161203-Tersangka-Makar-HZ1
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein saat memberi keterangan kepada awak media usai menjala pemeriksaan terkait kasus dugaan makar Depok, Sabtu (3/12/2016). Kivlan menyebut dirinya tidak hadir pada kegiatan 1 Desember itu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kivlan Zein dan Eggi Sudjana menggelar aksi massa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan agenda meminta KPU mendiskualifikasi atau membatalkan keikutsertaan pasangan Jokowi-Ma'ruf dalam kontestasi Pemilu 2019. Eggi dan Kivlan beralasan bahwa pasangan nomor urut 01 telah melakukan kecurangan pada Pemilu 2019 yang digelar pada 17 April lalu.

Menanggapi hal itu, Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi melihat alasan Kivlan dan Eggi sangat tidak berdasar dan dibuat hanya untuk mengacaukan jalannya proses proses penghitungan resmi oleh KPU.

“Alasan itu jelas mengada-ngada, hanya halusinasi tanpa bukti yang sah secara hukum. Bagaimana mungkin disebut curang jika tuduhan kecurangan itu tanpa data dan digembar-gemborkan di jalanan bukan di lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi”, tegas Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Liputan6.com, Kamis (9/5/2019).

Menurut Dedy, di dalam Konstitusi UUD 1945 jelas disebutkan bahwa Indonesia itu negara hukum dan menganut paham demokrasi dalam penyelenggaraan pemilunya. Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi tapi ada prosedur hukum yang mengatur tata cara menyampaikan pendapat tersebut.

"Sebagai sosok berpendidikan yang paham hukum, seharusnya Kivlan dan Eggi menempuh jalur yang lebih elegan, bukan melalui tekanan massa. Massa minta diskualifikasi di jalanan, macam orang yang tidak paham hukum dan demokrasi saja. Itu namanya tindakan inkonstitusional,” jelas Dedy.

Menurutnya, tuduhan kecurangan yang selama ini dilemparkan beberapa kalangan terhadap KPU tanpa disertai bukti yang meyakinkan. Bahkan lembaga resmi seperti Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan keputusan apa pun tentang hasil pemilu. Karena itu Dedy memandang aksi massa yang dimotori Kivlan dan Eggi bisa dikategorikan sebagai tindakan inkonstitusional. Dan dirinya mendukung supaya hal itu ditindak tegas.

"Karena itu saya mendukung tindakan tegas dalam koridor hukum terhadap siapapun yang memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan inkonstitusional demi terjaganya ketertiban dan keamanan bangsa dan negara Indonesia," kata Dedy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya