Sidang Putusan Praperadilan Romahurmuziy Digelar Siang Ini

Tim Biro Hukum KPK Evi Laila,mengatakan, pihaknya optimistis permohonan prapradilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy ditolak hakim.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mei 2019, 10:13 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2019, 10:13 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan praperadilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi digelar hari ini. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya hari ini putusan. Rencananya dimulai sekira pukul 12.00 WIB," ucap pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail ketika dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).

Maqdir berharap, apapun keputusan yang diketuk oleh majelis hakim untuk kliennya, merupakan hasil terbaik. "Kita dengar saja nanti. Apapun bunyi putusan itu pasti yang terbaik," ucap dia.

Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK Evi Laila,mengatakan, pihaknya optimistis permohonan prapradilan yang diajukan tersangka Romahurmuziy ditolak hakim.

"Karena KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tangkap tangan sesuai aturan yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah juga yakin, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum M Romahurmuziy.

"Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 13 Mei 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Permohonan Romahurmuziy

Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya