Sidang Putusan Praperadilan Romahurmuziy Digelar Selasa 14 Mei

Tim pengacara Romahurmuziy yakni Mohammad Ikhsan mengaku optimistis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Mei 2019, 18:06 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 18:06 WIB
Romahurmuziy
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agenda sidang adalah menyerahkan kesimpulan.

Pantauan di lapangan, Jumat (10/5/2019), sidang berlangsung singkat. Masing-masing pihak baik Romahurmuziy yang diwakili pengacara maupun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menyerahkan kesimpulan dalam bentuk bundelan dokumen dan compact disc ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim Agus Widodo pun menyatakan, sidang berikutnya dengan agenda pembacaan putusan digelar Selasa 14 Mei 2019.

"Jadi putusannya insyaallah akan kita bacakan hari Selasa 14 Mei 2019," kata hakim menutup sidang sambil mengetuk palu.

Terpisah, tim pengacara Romahurmuziy yakni Mohammad Ikhsan mengaku optimistis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim. "Kemarin, permohonan kita justru dikuatkan oleh bukti dan ahli dari KPK," terang dia.

Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK Firman menjelaskan, berkas yang diserahkan ke majelis hakim berupa poin-poin selama persidangan. "Terkait menguatkan jawaban kita dan bukti-bukti yang sudah kita hadirkan," kata dia.

Ia mengatakan, kesimpulannya, penanganan kasus Romahurmuziy sudah sah dan sesuai prosedur. "Tindakan penangkapan tangan, dan tindakan lainnya sudah sesuai hukum," tutur dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pihak Romi Sebut Tindakan KPK Ilegal

Sidang Praperadilan Romahurmuziy
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) mengikuti sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Sidang beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp50.000.000.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya