Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membawa mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (RMY) ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Romi merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga
Menurut Febri, hasil pemeriksaan dokter KPK menunjukkan Romahurmuziy mesti kembali menjalani rawat inap.
Advertisement
"Karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," jelas Febri.
Ini kali kedua Romahurmuziy dibantarkan ke RS Polri. KPK pun masih enggan membeberkan penyakit yang dideritanya.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.