KPK Identifikasi Aset Ratusan Miliar Bermasalah di Papua

Selain di Provinsi, KPK juga menemukan aset milik negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua yang masuk dalam daftar sengketa oleh KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2019, 10:20 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 10:20 WIB
Febri Diansyah
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah aset bermasalah di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Aset dengan nilai hingga ratusan miliar rupiah itu, di antaranya sebuah tanah di Provinsi Papua sekurang-kurangnya senilai Rp 111 miliar. Hotel senilai Rp 96,5 miliar, serta tanah di Jakarta senilai sekitar Rp 107 miliar.

"KPK mengidentifikasi persoalan pada pengelolaan aset daerah. Hal ini menjadi temuan yang terus berulang dan menjadi rekomendasi dari BPK RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2019).

Selain di Provinsi, KPK juga menemukan aset milik negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua yang masuk dalam daftar sengketa oleh KPK.

Yakni 71 kendaraan dinas yang dikuasai oleh pihak ketiga, 158 tanah berupa tanah jalan, tanah jaringan/saluran, tanah dan bangunan yang belum bersertifikat, 7 aset bermasalah berupa gedung perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan tanah jalan.

"KPK berupaya menggenjot optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya dengan implementasi tax online di beberapa pemda yang telah siap serta optimalisasi sumber pendapatan lain yang sustainable," kata Febri.

Perlu Evaluasi

Febri mengatakan, evaluasi komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sepanjang tahun 2018 perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua.

"Selain evaluasi, KPK juga mendorong Provinsi Papua menetapkan prioritas rencana aksi tahun 2019," kata dia.

Program pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Papua meliputi 8 sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan jasa, Pelayanan terpadu satu pintu, Kapabilitas APIP, Dana Desa, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.

"Pagi ini tim KPK secara paralel melakukan koordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua terkait dengan koordinasi dan supervisi penindakan serta upaya penyelamatan aset," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya