Sekjen TII: Pansel Pengaruhi Kualitas Pimpinan KPK Jilid V

Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Mei 2019, 16:41 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2019, 16:41 WIB
Nasib Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih (kanan) saat diskusi Bincang Senator dengan tema “Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, Jakarta, Minggu (15/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai, pembentukan panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan tahapan yang paling penting dalam menentukan pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023.

"Ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam memilih dan menetapkan anggota Pansel akan berpengaruh pada kualitas calon pimpinan yang akan diseleksi," ujar Dadang, Senin (20/5/2019).

Dadang mengatakan, kuat atau tidaknya pemberantasan tindak pidana korupsi selama empat tahun ke depan tergantung pada kualitas dan kapabilitas dari Pansel Capim KPK Jilid V.

Dia pun enggan menanggapi pernyataan yang menyebut pansel tak pro pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya, Presiden Joko Widodo lebih mengetahui rekam jejak kesembilan pansel KPK yang telah terpilih.

"Presiden dengan berbagai akses informasi yang dimiliki, sepatutnya mengetahui profil dan rekam jejak masing-masing orang yang akan dipilih. Jika ada masukan dari masyarakat terkait rekam jejak mereka, maka sepatutnya presiden mempertimbangkan masukan publik itu," kata Dadang.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembentukan Pansel

Penuhi Undangan, Seluruh Pimpinan KPK Hadiri RDP dengan Komisi III DPR
Agus Rahardjo (tengah) bersama pimpinan KPK lainnya mengikuti RDP di Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Rapat tersebut membahas Sistem Pengawasan terhadap Pengelolaan dan Manajemen Aset Hasil tindak Pidana Korupsi di KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2023.

Kesembilan pansel KPK yakni Yenti Ganarsih, ketua sekaligus merangkap anggota, kemudian Wakil ketua merangkap anggota, Indriyanto Senoadji, dan tujuh Anggota lainnya, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Hamdi Moeloek, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, dan Al Araf.

Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.

Lima orang pimpinan KPK jilid IV yaitu Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya